iklan SMobile baru
Berita | 31/07/2024 - 23:36

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak mati karena berusaha melawan saat diamankan polisi.

Ada pun pelaku yang ditembak mati tersebut, yakni Surya Putra (46) warga Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka ditangkap di Jalan Suka Baru Gang Langgar, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam keterangan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/7), mengatakan saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, pelaku melakukan perlawanan hingga mengancam keselamatan petugas.

“Karena berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas karena saat itu menyerang petugas hingga terluka akhirnya tim mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Petugas sempat membawa pelaku ke RS. Bhayangkara untuk pertolongan medis, namun pelaku menghembuskan napas terakhirnya,” tegasnya.

Juga dikatakan Kapolsek bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi dibeberapa lokasi dan telah dilaporkan korbannya.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, korban berjumlah 2 orang yakni Gerar Zefanya Surbakti dan Indah Lestari.

Mereka kehilangan sepeda motornya di Cloudberry Residence Jalan Ikahi 2 Kel. Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, pada Selasa tanggal 23 Juli 2024.

Berdasarkan dari hasil barang bukti rekaman cctv, pelaku beraksi tidak seorang diri. Pelaku yang berjumlah sebanyak empat orang membagi tugasnya dalam melancarkan aksinya.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya flasdish yang berisikan rekaman CCTV, Kunci T, pisau kecil sarung kayu, zepatu, topi warna putih, dompet warna hitam, borgol rusak, tas Samping warna hitam dan KTP,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 35 juta. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan dalam Pasal 363 AYAT (2) KUHPIdana. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.