Namanya Dicatut, Netty: Bank Sumut Diduga Langgar Pedoman Dewan Pers
Harianbisnis.com, Medan- Persoalan penahanan agunan milik debitur Bank Sumut kian meruncing, pasalnya manajemen PT Bank Sumut dinilai telah mencatut nama seorang warga bernama Netty Sinaga, yang mana tidak ada sangkut pautnya dengan sejumlah media yang diminta melakukan publikasi oleh Bank Sumut melalui klarifikasi resminya.
Manajemen Bank Sumut pun diduga telah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang pers, dan Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/x/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Netty merasa dirugikan dan namanya tercemar atas tindakan yang dilakukan oleh Bank Sumut, yang dinilai menyebarkan klarifikasi dengan mencatut namanya kepada media yang tidak ada sangkut pautnya dengan Netty.
“Cara mereka untuk membersihkan nama sangat tidak profesional. Sangat jauh dari GCG,” ujar Netty kepada harianbisnis.com, Senin (29/9/2025).
Dia menjabarkan, dalam pedoman Hak Jawab poin 7 berbunyi “Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers”.
Klarifikasi resmi atau bantahan (sanggahan) merupakan bagian dari Hak Jawab. Berdasarkan pedoman Dewan Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
“Saya tegaskan bahwa media-media yang berkerjasama dengan Bank Sumut tersebut tidak pernah menerbitkan berita tentang saya ataupun kasus penahanan agunan milik almarhum kakak saya. Bahkan, wartawannya kan tak pernah hubungi saya, jadi kenapa ada beritanya bantah dan klarifikasi?, apa yang perlu dibantah?. Jelas saya tidak ada sangkut pautnya dengan media-media tersebut,” tegas Netty.
Dia pun sangat heran dengan kinerja manajemen Bank Sumut yang tanpa dasar mencatut namanya untuk diterbitkan ke media-media.
“Yang bicara pun (dalam pemberitaan di sejumlah media) tak pernah ikutan dalam kasus saya. Enggak kenal. Harusnya berimbang dong, mereka media dan Bank Sumut tidak konfirmasi atau beri saya ruang untuk menjelaskan, bukan memublikasi secara sepihak dan diduga melanggar aturan pula,” ucapnya.
Untuk itu Netty berencana mengirimkan hak jawab kepada media dan Bank Sumut terkait pencatutan namanya serta melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
“Lebih baik manajemen Bank Sumut fokus memberikan pelayanan yang profesional, ini permasalahan agunan milik kakak saya yang sudah dilunasi saja tidak kunjung diberikan, harusnya sadar diri dan berbenah bukan malah melakukan tindakan yang tidak profesional dan sangat tidak GCG,” pungkas Netty.
Sebelumnya Bank Sumut memberikan hak jawab kepada harianbisnis. Dan harianbisnis juga sudah menerbitkan hak jawab tersebut pada tanggal 17 September 2025.
Berikut Hak Jawab yang dikirimkan oleh Bidang Humas Bank Sumut.
Hak Jawab PT Bank Sumut atas Pemberitaan Terkait Pelunasan Kredit Almarhumah Anni Sinaga di Padang Sidempuan yang Dipersoalkan Netty Sinaga.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh
PT Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai hak jawab
Bank Sumut:
1. Anni Sinaga Sebagai Debitur
Anni Sinaga (saudara perempuan dari Netty Sinaga) bersama suaminya Deni Abdul Kadir mengajukan pinjaman fasilitas
pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, berupa Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian
Ruko pada April 2017 dan Pembiayaan Musyarakah untuk Tambahan Modal Kerja Dagang Sepatu pada Juli 2018. Total
mencapai Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya, Anni Sinaga dan Deni Abdul Kadir bercerai pada 16 Desember 2020 tanpa ada putusan mengenai harta bersama (gono gini) di antara keduanya dan tidak memiliki keturunan. Proses pembayaran kewajiban atas kedua pembiayaan mulai tertunggak sejak tahun 2019. Anni Sinaga meninggal dunia pada tanggal 10 Juli
2021 di Padang Sidempuan.
2. Inisiatif Pelunasan oleh Netty Sinaga
Netty Sinaga secara pribadi mendatangi Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan menanyakan perihal kewajiban
utang fasilitas pembiayaan atas nama almarhumah Anni Sinaga. Dengan kesadaran sendiri, Netty menyampaikan niatnya
menyelesaikan utang tersebut, lalu melunasi sisa kewajiban atas Pembiayaan Musyarakah berupa Tambahan Modal Kerja
Dagang Sepatu melalui transfer dalam satu tahap secara penuh pada 21 April 2022. Saat itu, Bank Sumut tidak ada menjanjikan ke Netty Sinaga untuk menyerahkan agunan meski pelunasan dilakukan. Sedangkan untuk sisa kewajiban pokok pada Fasilitas Pembiayaan Murabahah Pembelian Ruko, seluruhnya dilunasi melalui klaim asuransi kredit pada
tanggal 10 Februari 2023.
3. Kedudukan sebagai Ahli Waris
Berdasarkan penetapan pengadilan, keluarga almarhumah Anni Sinaga ditetapkan sebagai ahli waris yang sah. Netty Sinaga memperoleh kuasa dari keluarga sebagai ahli waris untuk melakukan pelunasan kredit. Hal ini diatur dalam pasal 833 dan pasal 1100 KUH Perdata bahwa ahli waris berhak melanjutkan kewajiban penyelesaian utang pewaris.
4. Status Agunan
Agunan atas fasilitas pembiayaan di Bank Sumut hingga saat ini tersimpan aman namun belum dapat dikembalikan karena terdapat keberatan dari Deni Abdul Kadir (mantan suami almh. Anni Sinaga) yang menolak apabila agunan pembiayaan diserahkan kepada pihak lain termasuk pihak Ahli Waris (pihak keluarga Anni Sinaga) tanpa melibatkan beliau atau tanpa adanya Putusan dari Pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.
5. Upaya Mediasi di LAPS-SJK
Dalam rangka penyelesaian, pada 20 Maret 2024 Netty Sinaga sempat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Pada 10 Oktober 2024 proses mediasi menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak tercapai persetujuan final karena Netty kemudian menyatakan keberatan secara sepihak atas kesepakatan yang sebelumnya telah ia setujui. Pada tanggal 21 Agustus 2025, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata ke Bank Sumut yang teregister Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Salah satu permohonannya yaitu agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Sumut mengembalikan agunan ke Netty Sinaga
(Penggugat).
6. Komitmen Bank Sumut
Bank Sumut selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan fungsi intermediasi,
termasuk dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dalam perkara ini Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk
memutuskan siapa yang berhak atas agunan, sehingga Bank menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Dengan demikian, tudingan seolah-olah Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar adalah tidak benar. Bank Sumut menghormati hak-hak ahli waris dan pihak terkait, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan kepemilikan agunan
kepada keputusan Pengadilan.
Medan, 16 September 2025
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut
Suwandi
(Tim/hbc)