Berita | 21/11/2025 - 13:38

NPL dan Bankes Laik Jadi Pertimbangan Pemberhentian Direksi dalam RUPS LB Bank Sumut

MEDAN – Meningkatnya Non-performing loan (NPL)/kredit macet PT Bank Sumut dari tahun 2024 lalu dan belum terealisasinya bantuan kesejahteraan (Bankes) ke 2 untuk pegawai Bank Sumut dinilai laik menjadi pertimbangan para pemegang saham dalam memberhentikan tiga orang direksi PT Bank Sumut dalam RUPS LB mendatang.

Hal yang menarik saat disorot oleh media adalah ketika para direksi PT Bank Sumut memaparkan hasil kinerjanya di hadapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution serta para awak media di kantor Gubernur Sumut pada 30 Oktober 2025 lalu .

Kala itu, kenaikkan NPL tidak dipaparkan secara rinci dalam publik expose di hadapan media, dan manajemen juga tidak memberikan data perbandingan YoY terkait NPL. Sedangkan, parameter atau pos lainnya seperti laba, aset dan lainnya diberikan perbandingan skala tahunan (year on year/YoY).

Dugaannya, NPL yang tidak dirinci agar hasil kinerja para direksi terlihat cantik di depan Gubernur dan para awak media.

Padahal menurut seorang pengamat, rasio NPL ini tidak bisa dianggap remeh, karena menggambarkan adanya penurunan kualitas portofolio kredit, terutama pada sektor-sektor yang sebelumnya sempat mendapat restrukturisasi.

Berikut data NPL YoY, September 2023: 2,80%, September 2024: 2,42% September 2025: 2,60%. Data NPL tersebut tidak dipublikasi direksi PT Bank Sumut saat paparan di kantor Gubernur.

Lalu hal yang juga sangat penting bagi peningkatan performa Bank Sumut adalah bankes. Dalam publikasinya, Para Direksi mengklaim bahwa PT Bank Sumut berkinerja baik pada tahun 2025 ini. Apakah benar demikian ?

Berdasarkan laporan keuangan dan performa PT Bank Sumut yang diterima harianbisnis.com, parameter atau capaian pos yang dipaparkan oleh para direksi saat publikasi adalah benar dan sesuai dengan laporan keuangan.

Kendati demikian, hingga kini bankes ke 2 PT Bank Sumut belum juga direalisasikan. Kontradiktif antara capaikan kinerja dengan belum direalisasinya bankes menimbulkan keresahan di lingkungan kerja PT Bank Sumut.

Sedangkan, bankes sendiri dinilai sangat dibutuhkan oleh para pegawai PT Bank Sumut menimbang kondisi perekonomian secara makro pada saat ini sedang buruk. Para pegawai sudah bekerja keras agar performa Bank Sumut tetap baik, namun dengan belum atau tidak direalisasikannya Bankes ke 2 dikhawatirkan akan menurunkan semangat dan etos kerja para pegawai.

Di lingkungan PT Bank Sumut, ada oknum yang melemparkan isu atau kabar burung bahwa belum direalisasinya bankes karena parameter belum terpenuhi, sehingga manajemen belum bisa merealisasikan bankes. Diduga kabar tersebut sengaja dihembuskan agar para pegawai tidak resah atau marah.

Ada juga kabar dari pegawai yang menyebut bahwa belum direalisasi bankes agar laporan keuangan dan performa terlihat cantik, sehingga para pemegang saham tidak marah kepada para pengurus (BoD).

“Apa karena agar terlihat baik dan laporan terlihat cantik maka kesejahteraan para pegawai yang sejumlah 2500.an orang dikorbankan. Saya yakin para pemegang saham akan lebih marah jika semua hal ini terungkap,” ujar seorang pegawai Bank Sumut di Medan.

Lalu apakah parameter bankes sudah terpenuhi atau belum ?. Hal ini juga menarik untuk diulas. Terlebih, Manajemen dalam hal ini jajaran direksi, sekretaris perusahaan dan Humas PT Bank Sumut selalu diam dan tidak memberikan informasi kepada harianbisnis.com (HBC) yang telah melayangkan pertanyaan dan konfirmasi.

Sikap diam atau bungkam itu dinilai sangat jauh dari prinsip transparansi dalam GCG, alhasil masyarakat dan para pegawai tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dalam pemberitaan. Dan masyarakat tidak mengetahui apa langkah dan program kerja atau pun mitigasi yang akan dilakukan manajemen PT Bank Sumut terkait permasalahan yang ada.

Sikap diam dan acuh tak acuh dari PT Bank Sumut terkait permasalahan yang ada, malah membuat beberapa pihak tergerak untuk menyelamatkan Bank Sumut melalui pikiran dan diskusi.

HBC mendapatkan informasi dan dokumen terkait aturan bankes. Salah satunya, Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut nomor 195/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tentang Bantuan Kesejahteraan Direksi Bank Sumut yang terbit pada 17 September 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama, Babay Farid Wazdi dan Direktur Kepatuhan, Eksir.

Dalam isi surat tersebut, terdapat penjelasan terkait parameter yang harus terpenuhi agar bankes bisa dibayarkan. Berikut parameter yang tertuang dalam surat tersebut:
1. Laba usaha pada bulan berjalan sebesar minimal 100% dari rencana bisnis bank (RBB) setelah dikurangi dengan perhitungan pemberian bantuan kesejahteraan.
2. Kredit/pembiayaan pada bulan berjalan sebesar minimal 100% dari RBB.
3. Dana pihak ketiga (DPK) pada bulan berjalan sebesar minimal 100% dari RBB.
4. NPL konsolidasi pada bulan berjalan sesuai dengan RBB.
5. Rasio BOPO pada bulan berjalan tidak melebihi RBB.

Berdasarkan SK Tentang Bankes itu, pembayaran bankes dilakukan jika terpenuhi 3 parameter dari 5 parameter. Laba Usaha wajib masuk dalam parameter yang harus terpenuhi.

Lantas apakah syarat minimal 3 parameter telah terpenuhi ?. Berdasarkan paparan para direksi di kantor Gubernur, seharusnya 3 parameter sudah terpenuhi.

Sedangkan jika dianalisis dari laporan performa triwulan 3 dan RBB tahun 2025 PT Bank Sumut, pencapaian kinerja juga sudah memenuhi syarat parameter pembagian bankes. Ketiga parameter tersebut adalah, Laba usaha, Dana Pihak Ketiga dan BOPO.

Terkait hal-hal tersebut, Menurut aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Sumut, F. Nasution mengatakan NPL dan Bankes itu adalah hal yang perlu disoroti oleh para pemegang saham terkhusus Gubernur Sumut.

“Tentunya kita sebagai warga Sumut turut prihatin dengan kondisi PT Bank Sumut saat ini, selain persoalan hukum yang banyak diberitakan, ada juga persoalan NPL dan Bankes yang sangat penting untuk kita perhatikan,” ujar F. Nasution kepada HBC, Jumat (21/11/2025).

Dia mengatakan banyaknya permasalahan PT Bank Sumut, terkhusus NPL dan Bankes adalah bentuk ketidakmampuan jajaran direksi PT Bank Sumut saat ini.

“Permasalahan hukum seperti temuan fraud dan banyaknya kredit bermasalah, ditambah persoalan NPL dan Bankes, sudah laik jadi pertimbangan para pemegang saham untuk memberhentikan para direksi sekarang dan mengganti dengan yang baru dalam RUPS LB mendatang,” tutur F. Nasution.

Dia menerangkan, jika parameter bankes sesuai laporan performa telah terpenuhi, namun bankes tidak dibayarkan berarti ada indikasi bahwa sebenarnya performa PT Bank Sumut tidak sebaik yang dilaporkan dan dipaparkan.

F. Nasution mengatakan Gempa Sumut akan menggelar aksi pada RUPS LB tanggal Senin 24 November 2025 mendatang. Ada lima tuntutan yang akan mereka sampaikan kepada para pemegang yang akan hadir pada RUPS LB tersebut.

“Tentunya apa yang kami sampaikan dalam aksi nanti berdasarkan data, dokumen dan hasil analisis kami. Aksi ini kami gelar agar para pemegang saham tahu yang sebenarnya terjadi dan sebagai pertimbangan mereka dalam mengabil keputusan yang terbaik dalam RUPS LB. Nanti akan kami pertimbangkan untuk melaporkan pelanggaran yang kami temukan ke OJK dan APH,” tegas F. Nasution.

Terpisah, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Harianbisnis.com melakukan konfirmasi ke manajemen yakni direksi dan Humas PT Bank Sumut terkait bankes yang belum direalisasi, namun PT Bank Sumut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah dikirimkan sejak beberapa pekan lalu.

 

Loading next page... Press any key or tap to cancel.