
Pasutri Bos Narkoba di Dragon KTV Masuk DPO Polda Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan H.Adam Malik, Sei Agul, Medan Barat.
Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya Herina Br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.
Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025), di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herlina Br Manurung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herlina Br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herlina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herlina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” tegasnya. (Rom/HBC)