Berita | 6/10/2025 - 08:50

Pembangunan Armani Residence Bersengketa, Digugat Rp 763 Juta dan Penyitaan Aset Perumahan

Harianbisnis.com, Langkat- Belum terjual satu unit rumah pun, pembangunan perumahan Armani Residence malah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dalam perkara wanprestasi (cidera janji).

Pengugatnya adalah M. Saril yang merupakan kontraktor dalam pembangunan perumahan tersebut, sedangkan tergugatnya adalah Permadi yang diketahui adalah pemilik perumahan Armani Residence.

Perkara itu sudah didaftarkan dengan nomor 69/Pdt.G/2025/PN Stb. Pada sidang pertama, para pihak telah dipanggil ke PN Stabat, namun turut tergugat yakni Notaris Ega Kumala, mangkir dari panggilan dan dijadwalkan pemanggilan kembali.

Perkara Armani Residence di PN Stabat (ist)

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat dengan nilai kerugian Rp. 763.273.624.

Selain itu, juga meminta agar hakim memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB, untuk melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset tetap milik tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan-bangunan yang berdiri di lokasi yang dikenal dengan komplek Perumahan Armani Residance.

Sita jaminan dilakukan untuk mencegah aset tersebut dijual atau berpindah kepemilikannya.

Perumahan Armani Residence terletak di Jalan Timbang Jaya, Dusun I, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diketahui, penggugat baru membangun sejumlah 8 unit rumah, 4 di antaranya telah rampung dikerjakan.

Dari informasi yang diperoleh, hingga saat ini perumahan Armani Residence di Bahorok, Langkat tersebut belum berhasil menjual satu unit rumah pun.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak media, gugatan perdata itu didaftarkan lantaran tergugat Permadi diduga tidak melunasi pembayaran atas bangunan yang telah rampung pekerjaannya, dan juga melakukan pemutusan pekerjaan secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 763.273.624.

Dalam petitumnya juga meminta untuk menyatakan perbuatan tergugat telah mengakibatkan kerugian immateriil kepada penggugat dengan nilai kerugian sebesar Rp.13.086.881.363, yang mana nilainya setara dengan nilai kontrak kerja.

Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum penggugat, membenarkan adanya gugatan terkait pembangunan rumah di Armani Residence tersebut ke PN Stabat, Langkat.

“Benar sudah dipanggil para pihak ke PN Stabat. Untuk diketahui masyarakat luas, bahwa terkait pembangunan perumahan tersebut sedang bersengketa. Perkaranya adalah wanprestasi yang mana tergugat tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian pembangunan Armani Residence. Untuk lebih rinci bisa cek informasinya di PN Stabat,” ucap kuasa hukum penggugat, Sumantri, S.H., Senin (6/10/2025).

Informasi dari warga sekitar lokasi Armani Residence, Bahorok, Langkat. Setelah Armani Residence bersengketa dan gugatan dimasukkan ke PN Stabat, tidak terlihat lagi aktivitas pembangunan.

Sedangkan beberapa toko panglong dan toko kayu di sekitar juga mengeluhkan terkait material bangunan yang belum dibayarkan.

Sedangkan penggugat M. Saril mengaku kecewa dengan sikap dari tergugat, karena pihaknya telah memberikan waktu yang cukup lama agar Permadi membayarkan kewajibannya.

Selain itu, pihak penggugat juga telah memberikan banyak bonus pekerjaan dalam pembangunan rumah tersebut. Bonus tersebut berupa pekerjaan-pekerjaan yang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Dan juga pihak M. Saril tidak menuntut ganti rugi ketika lokasi Armani Residence terkena banjir pada bulan April lalu. Padahal banjir yang mengakibatkan rusaknya barak pekerja dan jebolnya pagar perumahan itu turut menimbulkan kerugian material berupa barang dan jasa pekerjaan tukang.

Tembok Armani Residence, Bahorok, Langkat jebol saat diterjang banjir. (Ist)

Terkait banjir di perumahan Armani Residence itu, pihak M. Saril juga tidak ada menuntut ganti rugi akibat banjir tersebut.

“Kita sudah memberikan ruang kepada tergugat untuk memenuhi kewajibannya, tapi banyak alasan yang tidak relevan dan di luar dari perjanjian kontrak kerja. Sehingga kami mendaftarkan gugatan ini. Semoga hakim nanti memberikan keputusan seadil-adilnya. Yang bersangkutan juga sudah dilaporkan ke polisi terkait unsur pidananya,” pungkas M. Saril.

Terpisah, tergugat Permadi yang dikonfirmasi terkait gugatan perkara wanprestasi pembangunan rumah Armani Residence, lewat pesan digital ke nomor teleponnya, tidak memberikan balasan meski sudah membaca pesan konfirmasi tersebut. (Tim/HBC)

Proyek pembangunan Armani Residence, Bahorok, Langkat pasca diterjang banjir. (Ist)

 

Barak pekerja di Armani Residence, Bahorok, Langkat yang turut diterjang banjir. (Ist)
Loading next page... Press any key or tap to cancel.