iklan SMobile baru
Berita | 26/07/2023 - 23:43

Pembangunan Waterfront City Bermasalah, Dwi Ngai: Lahan Ini Masih Sengketa

Harianbisnis.com, Samosir- Pembangunan Waterfront City di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Pangururan menimbulkan persoalan.

Pasalnya, saat pengadaan lahan seluas 2500 M2 tersebut pihak Pemkab Samosir tidak melakukan sosialisasi.

Juga, pada penyerahan ganti untung diserahkan kepada orang yang tidak tepat dan memicu pertikaian antar kelompok.

“Kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerintah pusat bahwa penerima ganti rugi lahan pembangunan Waterfront City di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2500 M2 bermasalah,” tegas Dwi Ngai Sinaga, SH, MH didampingi Bennri Pakpahan, SH penasehat Hukum pemilik lahan Saudara Simbolon (65) di Pangururan, Rabu (26/7) kepada wartawan.

Dwi mengatakan bahwa kliennya Saudara Simbolon telah menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai.

“Jadi ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan staf ahli yang ikut menangani,” ungkap Dwi.

Sehingga, permasalahan ini menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, karena penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan.

“Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, telah dua kali bersidang. Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa,” papar Dwi.

Dwi menilai, Kepala Desa Pardomuan 1 itu mengetahui persoalan, namun justru menimbulkan masalah dengan adanya penandatanganan surat yang direkomendasikan ke Pemkab Samosir atas hak penerima ganti untung.

Lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba. Namun, muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba yang tentunya patut dicurigai.

“Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Waterfront City ,”bebernya.

Dwi menegaskan, persoalan ini bukan sengketa waris dan Kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mereka membangun di lahan uang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah,” ujarnya.

Janggalnya, kata Dwi pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui Kepala Desa Pardomuan 1 hingga muncul sanggahan dari Saudara Simbolon selaku pemilik lahan.

“Atas hal ini kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi,”imbuh Dwi.

Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon (pemilik lahan) meminta PT HK dan konsorsiumnya meminta untuk segera menghentikan pembangunan di lahan itu.

“Saat ini, kami menggugat dan kami sedang laporkan Pemkab Samosir, PT HK dan konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi.Atas.dasar ini kami minta segera dihentikan ,” tegas Dwi.

Pada hari yang sama, persoalan itu juga dilaporkan Dwi ke Polres Samosir.

Terkait permasalahan ini, asisten 1 Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp hemat bicara. Tunggul hanya menyampaikan akan mengkonfirmasi Saudara Simbolon selaku pemilik lahan yang didampingi Dwi Ngai Sinaga.

Ditanya soal landasan atau legal formil Pemkab Samosir menghunjuk sepihak penerima ganti untung, Tunggul masih memilih diam.

Dari data yang diperoleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembenahan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Dan pada tahun 2022 melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut, Kementerian PUPR membuat kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele di Kabupaten Samosir.

Pengerjaan sarana wisata pada proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba memiliki luas 6,4 hektare serta luas lahan untuk penataan Kawasan Panorama Tele kurang lebih 0,97 hektare.

Proyek yang memiliki nilai Rp 161 miliar ini meliputi pekerjaan pondasi, pekerjaan arsitektur, pekerjaan drainase, pekerjaan MEP, serta pekerjaan artwork seperti Patung Boraspati Tano & Boru Saniang Naga, Patung Pustaha & Syair Tao Toba, Display Batuan Geologi Toba, Atraksi Seni Air Mancur ”Aek Menari”, Panggung Apung Aek Natio, Instalasi Seni Musik Aek Margondang.

Selain itu, Taman Rohani dan Instalasi Dry Fountain Plaza Rohani, Instalasi Display Galeri Samosir, Instalasi Seni Tradisi Solu Bolon, Instalasi Seni Ukir Totem Batak, Storytelling Signages Pangururan Waterfront, Video Motion Graphics “The Magnificent Toba” untuk Galeri Samosir, Video for Waterscreen Projection, Instalasi Seni Tarombo Batak dan Storytelling Signages Kawasan Tele.

Dari data di website Pemkab Samosir paket pekerjaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Kabupaten Samosir memiliki nilai Kontrak sebesar Rp. 161.589.999.000,- dengan masa kontrak 350 hari kerja (1 Tahun) dan tanggal kontrak per 19 September 2022.

Dimana, dengan penyedia jasa PT. Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung dan PT. Betesda Mandiri (HK – BM KSO) dan kontrak kerja ini ditanda tangani pada tanggal 12 September 2022 di Hotel Grand City Hall , Medan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.