Politikus Berinisal Z Diduga Menjabat Pimcapem di KCP Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar Bank Sumut yang Diungkap Kejati
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membongkar kasus korupsi yang ada di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau. Padahal belum lama ini, Kejati Sumut juga sempat membongkar kasus korupsi di Bank Sumut Melati dengan tersangka Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) berinisial JCS.
Berbeda dengan yang terjadi di Cabang Pembantu Melati, yang tersangkanya adalah Pimcapem. Kali ini, Kejati menetapkan Analis Kredit berinisial LPL sebagai tersangka.
LPL diduga melakukan markup (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.290.469.309 pada tahun 2012 silam.
Saat ini, Kejati masih memeriksa saksi-saksi dan orang yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi di Cabang Pembantu Krakatau itu. Seperti kasus korupsi pada umunya, diduga korupsi itu melibatkan orang lain.
Lalu siapakah Pimcapem saat LPL melakukan aksi korupsi tersebut ?. Dihimpun dari berbagai sumber, Pimcapem Krakatau Bank Sumut pada saat itu adalah seorang politikus yang saat ini sedang menjabat di Sumatera Utara berinisial Z.
Kabar terbongkarnya kasus korupsi di Cabang Pembantu Krakatau itu pun membuat heboh lingkungan Bank Sumut lantaran dikait-kaitkan dengan sosok Z yang diduga menjadi Pimcapem pada saat itu.
“Kenal, itu si Lutfi (LPL). Anak AFI 5 (istilan pendidikan di Bank Sumut). Zaman si Z Pimcapem,” ujar seorang pensiun Bank Sumut berinisial H, Selasa (11/11/20250).
Sedangkan saat dihimpun dari berbagai sumber, harianbisnis mendapat bukti data bahwa Z sempat menjabat sebagai Pimcapem di Bank Sumut Krakatau. Z bekerja selama belasan tahun di Bank Sumut.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Perbankan. Pimcapem memiliki peran penting dalam pencairan kredit. Butuh persetujuan dari Pimcapem agar kredit tersebut bisa dicairkan kepada debitur.
“Wajib persetujuan dari Pimcapem. Kalau pun analis kredit menolak pengajuan kredit tersebut. Pimcapem tetap bisa menyetujui, seperti terjadi di KCP Melati yang tersangkanya adalah Pimcapemnya. Dan untuk nominal Rp2 miliar itu pasti berkoordinasi dengan pimpinan, karena itu di luar kewenangan KCP. Terkait Z ini memang infonya banyak masalah kredit kemudian dia resign,” terang H.
Terpisah, Kejaksaan hingga saat ini masih memeriksa kasus korupsi tersebut, penyidik Kejati Sumut menyampaikan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, kepada wartawan terkait penangkapan tersangka LPL, Senin (10/11/2025).
Saat dikonfirmasi ke Manajemen Bank Sumut, terkait indentitas Pimcapem dan langkah apa yang akan dilakukan terkait dugaan korupsi di Cabang Pembantu Krakatau tersebut. Sekper, Humas dan Direksi bungkam, belum memberikan jawaban konfirmasi.