iklan SMobile baru
Berita | 11/01/2025 - 18:46

Robi Barus Minta Pihak Kecamatan dan Kelurahan Terjun Langsung Data Warga Kurang Mampu

Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkat kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga kelurahan harus terus turun ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan kondisi warga yang kurang mampu ada di wilayahnya.

Dengan mengetahui kondisi terbaru dari warganya, maka pemerintah dapat terus memperbaharui data terbaru warga kurang mampu yang ada di wilayahnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Gg Restu, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Sabtu (11/1/2025).

“Kita minta Kecamatan dan kelurahan harus rajin-rajin turun ke masyarakat, cek warganya. Pastikan data kemiskinan pada setiap wilayah di Kota Medan bisa diperbaharui setiap saat,” ucap Robi Barus.

Pada kegiatan tersebut, Robi Barus menegaskan bahwa pendataan harus terus dilakukan guna memastikan bahwa semua warga kurang mampu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, warga yang tidak masuk DTKS tidak akan pernah bisa mendapatkan bantuan sosial.

“Warga kurang mampu harus segera masuk ke DTKS, itulah gunanya dilakukan pembaharuan pendataan. Selain itu, pembaharuan pendataan juga perlu terus dilakukan agar mereka yang tidak lagi warga yang kurang mampu bisa segera dikeluarkan dari DTKS agar tidak lagi mendapatkan bantuan sosial,” ucapnya.

Kegiatan yang turut dihadiri Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Lurah Karang Berombak Ahmad Fauzi, Koordinator PKH Dedi Irwanto Pardede, Tokoh Masyarakat Surianto, dan ratusan masyarakat yang hadir pada kegiatan itu.

Selanjutnya, terang Robi Barus, pihak kelurahan harus rutin melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memperbaharui pendataan DTKS di wilayahnya.

“Dengan langkah ini pendistribusian bansos kepada masyarakat yang berhak akan tepat sasaran. Kepada warga, mari proaktif untuk ikut serta dalam muskel. Mari kita semua objektif, agar yang berhak bisa mendapatkan bantuan dan yang tidak lagi berhak bisa berhenti mendapatkan bantuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mengaku siap memperbaharui data terkait warga kurang mampu melalui seluruh perangkatnya di kelurahan.

“Saya minta kelurahan-kelurahan di Medan Barat untuk sering-sering turun ke lapangan, terus perbaharui data warga miskin. Bila diperlukan, kelurahan-kelurahan di Medan Barat siap menggelar muskel tiga bulan sekali,” kata Hendra.

Ia pun turut mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam melakukan pembaruan DTKS lewat muskel yang digelar di masing-masing kelurahan.

“Bapak/ibu yang nantinya diundang di muskel, tolong nanti agar ikut serta dalam muskel tersebut. Kita ingin semua terbuka, sebab yang menentukan seseorang masuk DTKS itu bukan kepling, lurah, ataupun camat. Akan tetapi, seseorang bisa masuk ke DTKS berdasar hasil musyawarah,” pungkasnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.