Sakit Hati Digosipin, Bapak dan Anak Kompak Habisi Nyawa Pria 44 Tahun
Harianbisnis.com, Medan- Kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian berhasil diungkap polisi. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat temu pers di Mapolsek Sunggal, Jalan T BSimatupang Medan, Selasa (7/1/2025).
Kompol Bambang G Hutabarat memaparkan pelaku yakni BK (ayah) dan AK (anak) melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang ke rumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban.
“Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025,” papar Kapolsek Sunggal.
Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, korban Matius Ginting yang terdorong ke sebuah paret meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.
“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kampol Bambang G Hutabarat.
Motif pembunuhan karena dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan.
Tidak hanya itu saja korban juga menebar isu bahwa pelaku AK menikah saat istrinya telah hamil.
“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (Rom/hbc)