Berita | 28/08/2026 - 09:59

Terpantau Tiga Truck Keluar Masuk, SPBU 14.205.150 Galang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar kepada Mafia

Harianbisnis.com, Galang- SPBU 14.205.150 Jalan Lintas Sumatera/Galang, Tanjung Garbus Satu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, diduga kuras dan selewengkan BBM jenis solar kepada Mafia BBM dalam skala besar.

Pantauan tim awak media, Rabu (26/08/2026) di lokasi menjelaskan, terlihat 3 truck kuning Bison keluar masuk dari lokasi SPBU, seolah diduga sudah terbiasa dan sudah bekerjasama oleh pihak SPBU untuk menguras BBM jenis solar dalam skala besar.

“Mau dua atau tiga kali bang masuk truck- truck itu, nanti kalau uda masuk selalu rombongan, berjajar tiga sekaligus, kadang masuknya dari pintu keluar, kadang dari pintu masuk nya, sudah terkordinirlah pokoknya, macam udah diarahkan operator mereka itu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/08/2026) Pagi.

Warga lainnya inisial “PON” juga menambahkan, para mafia tersebut diduga rutin bermain Pagi hingga siang hari terlihat keluar masuk lokasi.

“Dari Pagi sampai Siang bang truck nya itu- itu aja yang masuk bang, dugaan kami warga sini bang pasti ada tangki tambahan yang sudah dimodif bang, terkadang lama mereka mengisi bang berulang kali, apa ada barcode tambahan mereka ya bang atau pakai punya orang, kasihan jugalah kalau punya orang tiba mau dipakai sudah gak bisa lagi mengisi karena ada limitnya,” ucap “PON” dihadapan tim awak media.

Seperti diketahui bahwa Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 t 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah lewat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023): Menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tim/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.