iklan SMobile baru
Berita | 29/12/2023 - 02:53

Tiga Pengedar Ini Siapkan 15 Ribu Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Medan

Harianbisnis.com, Medan- Polisi menangkap tiga pelaku pengedar pil ektasi, yakni DHH (51), JAS (49) dan AA (34).

Dari ketiga pelaku berhasil disita 15 ribu butir pil ekstasi. Dimana, pil tersebut akan diedarkan menjelang Perayaan Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke Kota Medan.

“Atas informasi ini tim langsung bergerak
melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover buy). Kita berhasil menangkap tiga orang berinisial JAS, DHH dan AA dari beberapa lokasi berbeda,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/12) di Mapolrestabes Medan.

Dipaparkannya, awalnya personel menangkap pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Medan Barat, yang berhasil menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir disimpan dalam tas ransel.

Dan 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 ribu butir pil ekstasi.

Di mana dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA dan dari pengakuan mereka, JAS mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.

Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di basement Ramayana Pringgan, Jln Iskandar Muda, Medan.

Tak ingin buruannya kabur, DHH yang baru tiba polisi langsung melakukan penangkapan.

Saatbdilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.

Pada saat dilakukan intograsi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki – laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke apartemen dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ.

“Rencana ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru,” bebernya.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.