Tolak Pasien Miskin Berobat, Izin Rumah Sakit Bisa Dicabut
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Drs Daniel Pinem menegaskan warga Kota Medan memiliki hak hidup sehat yang dijamin Pemerintah Kota Medan. Hak kesehatan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Ada hak warga Medan yang diatur di Perda Sistem Kesehatan ini. Misalnya bapak ibu berobat ke rumah sakit tapi belum sembuh sudah disuruh pulang. Itu menyalahi aturan di perda ini, dan pihak rumah sakit bisa terkena sanksi,” kata Daniel Pinem saat mensosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Lingkungan XII Jalan Raharja Pondok Batuan Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Minggu (29/10).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini mengingatkan agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien miskin untuk berobat, jika ini masih terjadi izinnya bisa dicabut.
“Ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana ada dua sanksi yang harus dijalani rumah sakit jika menolak pasien kurang mampu yakni sanksi admistrasi berupa teguran dan sanksi pencabutan izin operasional ,” tegasnya.
“Diperda ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki tanggungjawab kesehatan terhadap warganya, dengan demikian tidak ada lagi warga Kota Medan yang sakit mulai bayi sampai Lansia yang tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya,” sambung Daniel.
Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, melalui Perda No 4 tahun 2012 ini, seluruh rumah sakit di Kota Medan hukumnya wajib melayani kesehatan warga Kota Medan.
“Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien warga Medan agar Pemko Medan mencabut izinnya. Ini sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 ,” ucapnya.
Lain halnya jika warga tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Soalnya, Daniel menambahkan syarat warga Kota Medan untuk bisa berobat di rumah sakit adalah dengan menggunakan KTP. Hal ini sesuai dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan Walikota Medan, Bobby Nasution.
“Jadi, sejak 1 Desember 2022 lalu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menerapkan program UHC. Jadi, tidak ada lagi istilah warga kurang mampu tidak bisa berobat ke rumah sakit. Bila ada rumah sakit yang menolak, laporkan ke DPRD Medan. Pasti kita tindak lanjuti ,” ucapnya.
Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ferry Sinaga menjelaskan sesuai prosedurnya, jika ada warga Kota Medan yang sakit harus terlebih dahulu datang ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
Namun jika dari hasil pemeriksaan bapak – ibu harus dilakukan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit.
“Tapi jika ada warga yang sakit parah atau urgen, maka bisa langsung berobat ke rumah sakit. Memang begitulah alur prosedurnya untuk berobat gratis menggunakan KTP,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kasimin warga Lingkungan XII mempertanyakan soal Program Keluarga Harapan (PKH) karena sampai saat ini program bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
“Apakah program ini untuk orang kaya atau orang miskin? Misalnya ada warga miskin yang tidak dapat PKH padahal rumah sudah ditempel stiker. Sementara ada warga yang mapan malah dapat PKH,” katanya seraya minta pihak dinas terkait memperhatikan masalah ini.
Menjawab ini, Daniel Pinem mengakui masalah PKH ini sering jadi persoalan di masyarakat.
“Penerima PKH ini sering jadi persoalan. Karenanya, bila ada diketahui warga yang tidak layak dapat PKH, silahkan laporkan ke pendamping PKH setempat untuk dilakukan update data,” sebut Daniel Pinem.
Dijelaskannya juga, penerima bantuan pemerintah wajib telah terdaftar di DTKS. Namun walau telah terdaftar di DTKS belum langsung menerima bantuan melainkan harus melihat kuota penerima bantuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.
Selain itu ada sejumlah peraturan yang membuat penerima PKH tidak mendapatkan bantuan salah satunya ada anggota keluarga yang menjadi PNS atau telah menerima gaji UMK dan UMR.
“Bila ada warga yang belum terdaftar DTKS bisa langsung yang belum terdaftar DTKS bisa langsung melapor ke kepling setempat,” jelasnya.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)