Tujuh Petugas KPPS di Tapteng Masuk DPO Polisi, Ini Kasusnya
Harianbisnis.com, Tapteng- Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah (Tapteng), masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore,” kata Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap via siaran persnya, Jumat (29/3).
Ia mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
Dipaparkan, Arlin kronologinya pada 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi dugaan pelanggaran di TPS 02 Muara Ore. Petugas KPPS diduga melakukan tindakan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan suara peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara.
Kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapteng dan Gakumdu Pemilu 2024 Tapteng, namun keberadaan ke-7 tersangka tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” kata Arlin.
Untuk ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 532 juncto 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun daftar nama DPO tersebut , yakni ; Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), Doni Halomoan Situmorang (21).
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mencari keberadaan para DPO, harap segera melapor ke Polres Tapteng atau kantor polisi terdekat,” tutupnya. (Rom/hbc)