iklan SMobile baru
Berita | 19/01/2025 - 19:35

Warga Glugur Darat I Ngaku Tak Pernah Terima Kwitansi Pembayaran Wajib Retribusi Sampah

Harianbisnis.com, Medan- Warga Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, mengaku tak pernah dapat kwitansi pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Medan Lailatul Badri menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Daerah Kota Medan ke I Tahun 2025, Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Umar, Kel. Glugur Darat 1, Medan Timur, Minggu (19/1/2025).

“Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah,” keluh Ketua BKM Masjid Jalan Umar, Amirudin seraya mengaku sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari.

Mendengar keluhan warga, Lailatul Badri langsung terkejut.

“Kenapa bisa seperti ini? Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga,” sesal politisi PKB ini.

Wanita yang akrab disapa Lela juga menduga petugas pengangkutan sampah dengan mandor dan Camat Medan Timur ada main mata.

“Kita menduga bisa-bisa WRS ini tak sesuai masuk ke kas Pemko Medan. Jadi, ini harus ditelusuri. Kenapa kwitansi WRS tak diberikan dengan warga. Soalnya, kwitansi bukti WRS setiap bulan ada diberikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” katanya seraya menegaskan, jika WRS tak dikasih, wara tak usah membayarnya.

Disatu sisi, Lela juga kesal dengan DLH Kota Medan yang tak menghargai undangan kegiatannya.

“Kita kecewa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni yang tak mau membangun kolaborasi dengan DPRD Kota Medan. Sebab, perwakilan yang dikirim telat hadir. Jadi, tak tahu apa permasalahan warga di sini dan bersama-sama mencari solusinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.