Warga Pinggiran Rel Ngaku Belum Menerima Bantuan Program Pemko Medan
Harianbisnis.com, Medan- Pelaksanaan Sosialisasi Perda, No.5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan, anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, berharap warga masyarakat khususnya di Jalan Pantai Timur / bantaran rel, Kel.Cintai Damai, Medan Helvetia mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Menurut Renville, banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu.
Ia mengatakan Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan.
Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Renville, meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM.
Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, diantaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.
Untuk bidang pangan, sambung Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Medan, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data, Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bidang kesehatan, tambah Renville, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC)
atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK.Karena ,” kata Renville.
“Saya akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat miskin dan kurang mampu,” ujar Renville Pandapotan Napitupulu saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper) No
5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (8/4/2023), di Jalan.Gaperta Ujung Gg.Martabe, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Untuk bidang pendidikan, lanjut Renville, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus.Dan kuotanya memang terbatas ,” sebutnya.
Semua bentuk bantuan ini, kata Renville, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Untuk itu, Renville, mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.
“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya seraya menghimbau aparat pemerintahan dalam hal Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) dapat lebih peka.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengatakan berbagai program bantuan yang dihadirkan pemerintah belum seutuhnya dirasakan masyarakat.
“Kami warga yang tinggal di kawasan pinggiran rel sampai sekarang belum pernah merasakan bantuan apa pun. Tolong, kami diperhatikan,” keluh Roma Wati Manullang.
Lain halnya dengan Kasman Manurung yang berharap agar lapangan kerja dapat dibuka.
“Bagaimana mengatasi kemiskinan bila lapangan kerja saja sulit. Banyak anak-anak kita tamat SMA, tapi sulit mendapatkan kerja,” katanya.
Warga lainnya juga mempertanyakan kriteria warga miskin.
“Kami saat ini tidak memahami bagaimana kriteria miskin pak. Lihat disamping kanan bapak rumahnya bagaimana, tapi bapak dan ibu di dalamnya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan,” ucap Arnol Siahaan seraya berharap agar Gang Martabe tersebut dilakukan pembenahan.
Renville yang mendengarkan keluhan itu mengatakan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini data warga harus ada terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Jadi, kami berharap agar Lurah dan Kepling dapat lebih peka. Dan melakukan pendataan secara akurat,” kata Renville dihadapan Rahmat Arfinsyah Pohan
Lurah Tanjung Gusta yang hadir.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rom/hbc)