
Politisi PSI Ini Sarankan Limbah Sampah yang Dikumpulkan Masyarakat Ditukar dengan Sembako
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengusulkan agar sampah yang dikumpulkan oleh masyarakat bisa ditukar dengan sembako.
Hal itu diyakini Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan itu akan mampu membangkitkan gairah masyarakat untuk mengumpulkan sampah dalam upaya mengantisipasi tumpukan sampah di Medan.
“Kalau saya bisa usulkan kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ketepatan ada disini. Seperti di Yogyakarta itu sampah-sampah yang dikumpulkan oleh masyarakat bisa langsung ditukar dengan sembako seperti gula, beras, tepung, minyak dan lainnya. Kalau bisa di Medan bisa dibuatlah di Medan. Jadi tolong sampaikan usulan saya kepada saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution juga menjadi tugas baru untuk Wali Kota Medan yang terpiluh ke depannnya Rico Waas ,” katanya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengolahan Persampahan yang digelar di Jalan Pintu Air Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, Minggu (15/12).
Selain itu, Anggota Komisi III itu juga mengusulkan agar DLH juga menyediakan bank sampah di seluruh pasar tradisional yang ada di Medan.
“Ini juga bertujuan agar masyarakat terutama emak-emak setelah selesai belanja atau yang akan belanja ke pasar tradisional bisa langsung menukarkan sampahnya ke bank sampah yang disediakan di dekat-dekat dengan pasar tradisional yang ada.Ini saya minta tugas utama PUD Pasar Kota Medan atau instansi lainya,” katanya lagi.
Dalam sosperda tersebut beragam pertanyaan disampaikan oleh warga yang hadir terutama soal retribusi sampah yang tidak merata di setiap lingkungan yang ada di Kelurahan Sitirejo I.
Seperti yang dilontarkan oleh Dame Sinaga yang mengaku sering ‘kucing-kucingan’ dengan petugas pengangkut sampah.
Dimana katanya, meskipun harus merogoh kocek hingga Rp 25.000 setiap bulan yang dikutip oleh petugas sampah yang ditunjuk oleh DLH Medan.
Namun tidak jarang, katanya, sampah rumah tangga miliknya tidak diangkut oleh petugas sampah.
“Sejak ada rehabilitasi Stadion Teladan Medan, sekarang kan itu Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) diletakkan di Universitas Terbuka (UT) tapi kalau saya tanya ke petugas disana bilang kalo bukan wewenang mereka. Jadi, kayakmana jika kami yang udah bayar retribusi tapi dibola-bola gini kemana kami mengadu pak?,” ujarnya.
Gandeng Pegadaian Tukar Emas
Hadir dalam kesempatan itu, Perwakilan dari DLH Medan, Indra Utama Pohan menyebutkan bahwa kehadiran bank sampah di Medan berfungsi reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), recyle (mendaur ulang) atau 3R diharapkan dapat semakin meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan sistem konversi dari sampah menjadi sumber pendapatan.
“Keberadaan bank sampah ini sangat membantu pemerintah dalam mengolah sampah yang adi Medan, khususnya sampah rumah tangga, seperti plastik, kertas, dan lainnya. Sampah rumah tangga menjadi salah satu penyumbang terbesar jumlah sampah di Kota Medan,” katanya.
Saat ini, katanya, DLH dan PT Pegadaian telah melakukan kerjasama dimana sampah rumah tangga yang dikelola oleh bank sampah dapat ditukar dengan emas.
Karena sekarang Pegadaian membuka program menukar sampah dengan emas dengan cara membentuk bank sampah dengan kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara.
“Sampah yang laku ditukar adalah botol plastik, seng, koran, buku, majalah, besi dan lainnya.Lalu sampah-sampah itu dikumpul dan dijual ke Perum Pegadaian, pengurusnya akan mendapat mendapat 3 gram emas Antam per tahun. Sudah ribuan warga saya ajak membentuk kelompok bank sampah,” katanya.
Dengan cara ini, kata Indra, masyarakat bisa membantu pemerintah mengatasi sampah, karena sampahnya bisa ditukar dengan emas. Selama ini Perum Pegadaian hanya menerima gadaian barang-barang nasabah, tapi sekarang sudah menerima sampah.
“Kalau kita mempunyai kesadaran dan semangat yang kuat, kita dapat bonus dari sampah, maka marilah kita buat bank sampah,” ajaknya.
“Jadi siapa pun yang membuka bank sampah kami siap membantu dengan beberapa pengurus.Dan kami sudah berkolaborasi dengan PT Pegadaian.Dan nantinya bank-bank sampah ini akan dipilih sebagai bank sampah terbaik untuk tahun 2025 akan diberikan edukasi di Bali oleh PT Pegadaian, semuanya akomodasi ditanggung,” katanya.
Kordinator Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Medan itu memaparkan bahwa Perda Persampahan terdiri dari 37 pasal. Menurutnya, ada 2 pasal yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni pasal 32 dan 35.
Pada pasal 32 disebutkan, dilarang membuang sampah dan mengumpul-ngumpulkan sampah. Pasal 35 ayat 1 tentang sanksi kurungan selama 6 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi badan usaha yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 50 juta.
“Marilah sama-sama bagaimana mengelola sampah. Ada pasal-pasal mengatur tentang sanksi pidana bagi membuang sampah sembarangan. Maka sama-samalah kita menjaga lingkungan, jangan cari pasal,” kata Indra Utama.
Indra mengakui, sarana dan prasarana layanan sampah di gang yang sempit masih kurang. Dari 2.001 lingkungan, becak sampah yang tersedia masih 1.000 unit, selayaknya 1.001 unit lagi agar tiap lingkungan memiliki gerobak sampah. (Rom/hbc)