Ekonomi | 24/02/2026 - 03:08

Surat Edaran Walkot Medan Tentang Penjualan Daging Non Halal, Agus Setiawan: Jangan Sampai Memicu Tafsir Intoleransi

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, sangat menyayangkan keputusan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal (daging babi, red) di wilayah Kota Medan, tanpa melakukan dialog dengan para pedagang.

Imbasnya, akibat surat tersebut terus menuai sorotan dan menimbulkan keresahan bagi para pedagang daging babi.

“Surat Edaran yang dikeluarkan saudara Walikota Medan Rico Waas benar-benar telah menimbulkan keresahan bagi para pedagang karena dikeluarkan tanpa ada melakukan dialog kepada para pedagang,” kata Agus kepada wartawan, Senin (23/2) .

Dikatakan politisi muda PDI Perjuangan, itu dengan keberagaman suku, adat dan budaya di Kota Medan agar jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi.

Sambung Agus, yang duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan bahwa dari sisi pedagang selama pedagang telah menjalankan usaha secara turun-temurun.

“Maka, seharusnya dilakukan dialog kepada para pedagang terlebih dahulu. Jangan ada membuat ruang batas,” kata Agus.

“Di daerah pemilihan (Dapil) telah banyak pedagang mengadu atas surat edaran ini. Harusnya, sebelum mengambil satu keputusan para dilalukan ruang dialog secara bersama untuk mencari solusi,” kata Agus yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area.

Hal ini, kata Agus tidak terlepas dari tagline yang diusung Walikota Medan Rico Waas “Medan Untuk Semua, dan Semua Untuk Medan.”

“Dengan tagline ini publik mengetahui bagaimana keinginan Wali Kota untuk selalu mendengar keinginan masyarakat Kota Medan untuk menjaga keharmonisan sosial. Tapi, kini seakan diabaikan,” ujar Agus.

Dalam hal ini, Agus mengingatkan adanya keinginan dari pemerintah untuk melindungi para pelaku usaha.

“Harusnya bukan dengan surat edaran dilakukan, tapi bila memang ada melanggar aturan yang ditindak. Dan juga dapat memberikan solusi yang terbaik, serta dapat berlaku adil dengan pedagang lainya,” ucap Agus.

Ia pun meminta agar surat edaran tersebut ditinjau ulang agar tujuan penataan tidak berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA.

“Kita meminta kepada Wali Kota Medan, Rico Waas untuk segera membatalkan surat edaran tersebut.Harus segera dibatalkan ,” tegas Agus.

Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.

Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.

Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.

Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ”Daging Non-Halal” atau ”Toko Daging Babi” demi transparansi kepada konsumen. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.