
Tarif Parkir dan PBB di Medan Naik
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, menghimbau masyarakat memahami isi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan agar tidak terjadi salah persepsi. Pasalnya, Perda ini mengatur segala bentuk hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah.
Dimana, pada Pasal 5 ayat 3 Perda tersebut, dikatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB.
“Juga termasuk bangunan yang semata-mata dipergunakan sebagai tempat makam kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya. Di sini yang paling penting bapak dan ibu ketahui adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi tidak dikenakan PBB,” kata Agus pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan, di halaman sekolah Sekolah Menengah Atas WR Supratman 1, Jalan Asia simpang Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/7/2025).
Politisi muda PDI Perjuangan itu menambahkan, bagi masyarakat yang kurang mampu boleh mengajukan pengurangan PBB. Di samping itu, saat ini Pemko Medan tengah menggalakkan program penghapusan denda PBB. Baik setahun yang lalu, dua tahun atau seterusnya.
Dalam dikegiatan tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan itu juga menyampaikan soal retribusi daerah khususnya retribusi parkir tepi jalan, saat ini ada perubahan.
“Dulunya roda dua Rp1000 dan roda empat Rp3000, kini berubah menjadi Rp3000 untuk roda dua dan Rp5000 untuk roda empat. Bagi yang sudah mengikuti parkir berlangganan, masa berlaku barcodenya satu tahun sejak diaktifkan. Ini yang harus ditegaskan lagi ke Jukir (juru parkir),” kata Agus.
Retribusi daerah lainnya, sambung Agus adalah retribusi sampah. Di mana pada Pasal 60 ayat 1, menyebutkan pelayanan kebersihan yang diatur dan diselenggarakan Pemerintah Kota ( Pemko) Medan meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah.
“Mungkin di antara kita ada masalah sampah di lingkungannya yang sering gak diangkut, padahal kita sudah bayar retribusi. Nah, ini akan kita dorong supaya Pemko Medan konsisten,” kata Agus. (Rom/hbc)