iklan SMobile baru
Keuangan | 2/04/2023 - 02:50

Biarkan PPATK Bekerja Sesuai Prosedur untuk Menganalisis Transaksi Mencurigakan

Harianbisnis, Jakarta – Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi PPATK.

“Kami melihat, dalam pembahasan Rp 349 triliun sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” demikian sebut Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers, Kamis (30/3/2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen, dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tambah Hasan.

“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik eksekutif maupun legislatif sudah kentara. PPATK biarkan bekerja sesuai prosedurnya untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya,” katanya.

Dijelaskan Hasan lagi, pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam dengan tujuan membantu PPATK dan bukan sebaliknya.

“Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan. Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya,” jelas Hasan.

Kendala inilah substansi dibentuknya Komite TPPU, dan bukan menjadi tandingan dan/atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU.

Hasan menjelaskan pula, perlu dicatat bahwa anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK. Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK.

“Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya,” tegas dia.

Menurut penilaian Hasan, apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan Rp 300-349 Triliun sebagaimana yang dipahami publik, sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU serahkan masalah ini pada penegak hukum dan biarkan penegakan hukum bekerja.

“Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklanjuti secara politik. Tetapi hal ini, sudah mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh dicampuri kekuasaan politik manapun juga,” tutup Hasan. (Rel/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.