11 Kilo Sabu Dibalut Plastik Hijau Gagal Beredar di Medan
Harianbisnis.com, Medan- Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu, yakni DS (38) warga Jalan Sekara, Gang Nusa Ingar, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino, Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai, Langkat diringkus polisi.
Hasilnya sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu disita.
“Ketiga pelaku yang menjadi kurir narkoba jenis sabu itu sudah masuk target operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Pj Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (26/6/).
Ia memaparkan awal kronologis penangkapan, berdasarkan informasi ada seorang laki-laki, DS yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekara, Gang Nusa Indah Medan, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024.
Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik hijau merek Chinese Tea dan satu unit ponsel android, kemudian petugas membawa tersangka ke Mako Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
Selanjutnya dikembangkan oleh petugas, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Gatot Subroto Medan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA pada saat ditangkap ditemukan satu buah tas kertas yang berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu dari stang sepeda motor Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka.
Yang mana tersangka MA ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian penangkapan kepada tersangka AN di Jalan Rambong Binjai Kota, atas suruhan B (DPO).
“Bersama barang buktinya yang ada langsung dibawa ke Mako Polrestabes Medan,” jelas Kombes Teddy.
Modus operandi, tersangka DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual narkotika jenis sabu.
“DS mengaku sabu yang ada dari bosnya. Dan 11 kilogram sabu itu bisa digunakan 11.000 orang,” tambah Kombes Teddy.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Rom/hbc)