Berita | 7/01/2026 - 22:29

Balai Besar Karantina Sumut Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan, Ikan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Harianbisnis.com, Medan – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara, Badan Karantina Indonesia musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemasukan berbagai jenis media pembawa (komoditas), tidak dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

Tindakan karantina tersebut sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya risiko biologis yang dapat mengancam kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta keamanan pangan nasional. Dengan demikian penyelenggaran karantina memberikan pelindungan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bentuk penegakan hukum perkarantinaan yang tegas dan terukur.

“Pemusnahan ini merupakan upaya pelindungan terhadap sumber daya alam hayati dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK. Karantina berkomitmen untuk menegakkan undang-undang perkarantinaan secara konsisten, demi melindungi masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar Prayatno Ginting dalam siaran pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (07/01/2026).

Prayatno Ginting menjelaskan, pemusnahan media pembawa di Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas 85 karton produk susu cokelat dan 4 karton kopi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama Polres Batu Bara dalam pengawasan lalu lintas media pembawa periode Oktober-Desember 2025.

“Pemusnahan juga terhadap berbagai media pembawa lainnya, antara lain bibit padi, bibit kerang tiram kering (oyster), geliga landak, aneka produk sosis, serta berbagai jenis jamur. Komoditas tersebut hasil pengawasan terpadu terhadap barang bawaan penumpang internasional bersama instansi terkait,” imbuhnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator, sebagai bentuk pengamanan maksimal guna mencegah potensi penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK. Seluruh media pembawa sebelumnya telah dilakukan tindakan penahanan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen karantina, khususnya sertifikat kesehatan dari negara asal.

Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 86 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT. Selain sebagai upaya pengamanan, berita acara pemusnahan juga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) dalam peraturan yang sama.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh instansi terkait, antara lain Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Bais TNI, Polres Batu Bara, BPOM Medan, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan, serta Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara. (Lel/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.