Banyak Kejanggalan, Usut Aliran Dana BOS di Sekolah Pencawan
Harianbisnis.com, Medan- Kuasa Hukum Restu Pencawan mantan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan, Dwi Ngai Sinaga mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah Pencawan School, Jalan Bunga Nicole, Medan Tuntungan.
Pasalnya, Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan saat ini telah berubah menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan.
“Banyak kejanggalan terkait penyaluran dana BOS di Sekolah Pencawan. Dimana salah satunya pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah melanggaran aturan ,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Ia mengatakan bahwa saudara SBT, Kepsek SMK Pencawan saat ini telah melanggar aturan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Kepala Sekolah SMK saat ini telah melanggar
Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Bagaimana seorang PNS Inspektorat Dinas Pendidikan yang telah pensiun dapat menjadi Kepsek dan tidak pernah menjadi guru yang diangkat diusia 56 tahun. Maka jelas dia tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” katanya.
Atas dasar itulah, kata Dwi, setelah perubahan nama yayasan sekolah yang belum dilakukan pembubaran, maka dana BOS harus segera dihentikan.
“Klien kami saudara Restu Pencawan telah diberhentikan tahun 2018, tapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dibuat oleh Kepsek saudara SBT, sehingga dana BOS dapat disalurkan. Siapa yang telah menganti paspassword untuk proses penyaluran dana BOS.Jadi, patut kita menduga ada oknum Disdik yang terlibat dan harus diusut tuntas oleh penegak hukum ,” tegas Dwi.
Sambung Dwi bahwa dari sisi sertifikasi guru pun sudah terjadi pelanggaran di Sekolah Pencawan.
“Kenapa kami sampaikan aturan sertifikasi guru itu harus mampu memenuhi jam pelajaran, tapi setelah pengalihan Yayasan, maka secara otomatis yayasan yang baru tidak ada lagi murid.Tapi, kenapa bisa terjadi ini,” katanya.
Dwi dalam hal ini juga mengingatkan agar para orangtua berhati- hati karena keabasahan ijazah.
“Saat ini Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan saat ini telah berubah menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan. Tapi, seluruh operasional masih memakai nama Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan, tapi untuk stempel ijazah memakai nama Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan yang dilakukan oleh Kepsek yang menjabat saat ini,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu, maka dikatakan Dwi pihaknya akan membuat laporan secara resmi kepada Kejaksaan.
“Tanggal 3 April, kami akan laporkan dugaan korupsi di Sekolah Pencawan termasuk yang kita duga adanya pengembalian dana BOS yang dilakukan oleh pihak yayasan,” tegas Dwi.
“Jadi untuk saat ini kami sudah tidak lagi percaya kepada Dinas Pendidikan.Atas permasalah ini kita berharap agar Menteri Penddikan saudara Nadiem Makarim melakukan pembenahan di jajaranya termasuk di Yayasan Pencawan untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa tidak hanya persoalan yayasan yang diperlukan membentuk tim, tapi ijazah ,” pungkasnya. (rom/hbc)