Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan Harus Tingkatkan Pengawasan Program JKMB
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan (PDI P) Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan BPJS Kesehatan terus meningkatkan pengawasan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sehingga program Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk berobat gratis di Rumah Sakit dan Puskesmas hanya menggunakann KTP dapat diberjalan dengan baik dirasakan warga prasejahterah.
“Program UHC JKMB ini juga merupakan implementasi dari penerapan Perda No 4 Tahun 2012,” ujar Paul Simanjuntak saat pelaksanaan Sosper ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Tempuling Gg Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu ( 22/7).
Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, seklur Sidorejo Hilir Armansyah, mewakili Dinsos Medan Suleman S, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Paul, terkait program mulia Walikota Medan Bobby Afif Nasution itu, diharapkan kepada seluruh stakeholder agar mendukung penuh. Dimana masyarakat prasejahterah dapat terbantu soal pelayanan kesehatan.
“Untuk itu Dinkes Medan harus tetap meningkatkan pelayanan dari sisi kelengkapan alat kesehatan dan SDM tenaga medis,” pintanya.
Menurutnya, pelayanan sikap ramah dan humanis dari perawat dan dokter terhadap pasien merupakan hal yang utama dan sangat penting.
“Bila saja pelayanan awal yang humanis dari tenaga medis maka pasien akan terhibur dan penyakit segera hilang. Maka kalau sebaliknya maka penyakit akan bertambah,” ujar Paul.
Maka untuk itu kata Paul pelayanan harus terus ditingkatkan melalui pembenahan alat medis dan kesiapan SDM para tenaga medis.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Sebelumnya, Sabtu ( 22/7), Paul Mei Anton Simanjuntak juga melaksanakan Sosper yang sama di Jl Perbatasan Gg TVRI, Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Hadir dalam acara sosper perwakilan OPD jajaran Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga masyarakat. (Rom/hbc)