Dua Buron Interpol asal Pakistan Diamankan saat turun dari Pesawat di Kualanamo
Harianbisnis.com, Medan- Dua orang pria warga Negara Pakistan dicegat petugas imigrasi untuk masuk ke Propinsi Sumatera Utara pada, Jumat (24/10).
Dimana, keduanya tiba di Terminal Penumpang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Keduanya lalu dideportasi kembali ke negaranya dengan cara menyerahkan pada pihak maskapai untuk mengembalikan keduanya ke negara mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengatakan keduanya tiba di Indonesia melalui penerbangan berbeda, masing-masing OD0322 ( Malindo) dan AK0391 (Airasia), dan diperiksa oleh petugas imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB.
Dari data yang diterima petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol, sehingga dilakukan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.
Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan.
Petugas segera melakukan konfirmasi ke Hotline Interpol, dan diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
Imigrasi Medan mengambil langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional.
“Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi ancaman lintas batas ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam siaran medianya, Senin (23/10). (Rom/HBC)