iklan SMobile baru
Berita | 2/02/2025 - 18:28

Godfried Lubis Janji Perjuangkan Pembangunan Sekolah Negeri di Medan Amplas

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membangun sekolah negeri di Kecamatan Medan Amplas.

Sebab, hingga kini kecamatan tersebut belum memiliki sekolah negeri baik Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

“Saya jujur di Kecamatan Medan Amplas ini sangat miris karena tidak memiliki sekolah SMP atau SLTA. Jarang atau bahkan sama sekali tidak ada, maka saya akan mengusulkan kepada saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution atau nantinya Wali Kota Medan terpilih Rico Waas untuk segera membangun sekolah negeri baik tingkat SMP atau pun SMA,” kata Godfried Effendi Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln.Sisingamangaraja Km 10, Gg Martoba No 2, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Minggu (2/2/2025).

Apa yang dikatakan, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjawab keluhan warga.

“Untuk zona sekolah untuk SLTP sangat susah untuk sekolah negeri. Sudah ekonomi sulit kami harus masukan anak-anak kami ke sekolah swasta,” keluh Trianna Br Tamba.

Sambung, Godfried untuk pembangunan sekolah tersebut akan tetap diutamakan karena dirinya merupakan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.

“Kita akan perjuangkan pembangunan sekolah negeri baik SMP dan SMA di Kecamatan Medan Amplas karena saya merupakan salah satu tim Badan Anggaran. Maka saya akan perjuangan anggaranya, ini cita-cita dan perjuangan saya.Karena jika anak-anak kita bersekolah di swasta akan berdampak kepada ekonomi juga,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu mengatakan pendidikan merupakan salah satu program didalam mengentaskan kemiskinan.

“Untuk saat ini DPRD dan Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan. Hal itu di buktikan dengan banyaknya program-program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan kota.Maka salah satunya juga menyangkut pendidikan ,” katanya.

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, sambung Godfried, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

Kata, Godfried Lubis untuk kesehatan telah dihadirkan progam Universal Health Coverage (UHC).

Dalam pertemuan ini sejumlah warga mengeluhkan terutama terkait dengan bantuan sosial ( bansos) yang digulirkan pemerintah.

Dan pada, Minggu (2/2/2025) sore Godfried Effendi Lubis juga sudah melaksanakan Perda yang sama di Jl Sisingamaraja Km 11/ Jalan Bendungan 5, Kelurahan Bangun Mulia, Medan Amplas.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Hadir dalam sosper tersebut, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat peserta Sosper. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.