Hasyim: Anggaran Program UHC Tahun 2024 Rp 200 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Ketua DPRD Medan Hasyim SE rutin mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) agar dapat terlaksana dengan baik bagi masyarakat Medan.
Sehingga, program UHC JKMB hasil dari kolaborasi DPRD dan Pemko Medan yang merupakan implementasi Perda No 4/2012 bermanfaat dan tepat sasaran bagi warga prasejahterah.
“Dengan program UHC, cukup menggunakan KTP/KK warga Medan mendapat pelayanan berobat gratis,” sebut Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (25/11).
Dikatakan Hasyim, kendati Pemko Medan memberi jaminan layanan berobat gratis bagi warga Medan. Namun, Hasyim mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan.
“Kesehatan merupakan hal yang paling berharga, tidak ada gunanya kita kaya harta kalau sakit sakitan karena akan habis semua. Tetapi kalau kita sehat berkesempatan mencari rejeki. Maka itu harus dijaga pola makan, istirahat yang cukup dan berolahraga yang rutin,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Ditambahkan Hasyim, sebagai bentuk kolaborasi DPRD dengan Pemko Medan memperhatikan kesehatan warganya tetap mengalokasikan anggaran yang cukup besar.
Ia juga menyampaikan program perlindungan kesehatan gratis yang dipastikan programnya akan berlanjut di 2024.
“Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program perlindungan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan menjadi salah satu target prioritas DPRD dan Pemko Medan. Untuk tahun 2023 anggaran kesehatan sekitar Rp 180 Miliar dan Tahun 2024 bertambah sehingga sekitar Rp 200 Miliar,” kata Hasyim.
Anggaran tersebut kata Hasyim Pemko Medan supaya mempergunakan dengan maksimal.
“Pelayanan Puskesmas terus ditingkatkan. Rumah Sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien UHC supaya ditindak tegas. Apalagi menolak dengan alasan kamar penuh serta menyuruh pasien pulang kendati belum pulih,” tandas Hasyim.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.
Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)