
Polisi Gerebek Lawpota Cafe, 9 Orang Positif Narkoba
Harianbisnis.com, Medan- Gunakan mobil bak terbuka agar operasi penggerebekan tidak bocor, tim gabungan Polrestabes Medan, Minggu (17/8), dini hari mengerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota Cafe yang berlokasi di Jalan Pantai Tak Gendong, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deliserdang.
Dengan jarak tempuh dari Polrestabes ke Lawpota Cafe kurang lebih 1 jam, seluruh personil sembunyi di dalam bak mobil setelah dilakukan apel gabungan.
Dimana, Lawpota Cafe cukup jarang dilalui kendaraan, sehingga dapat menimbulkan kecurigaan jika terdapat iring – iringan mobil petugas.
Sesampainya mobil di area lokasi bak film laga seluruh personil langsung melompat menggerebek tempat hiburan malam tersebut.
Sejumlah pengunjung tak berkutik, petugas juga mendapati adanya transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, yang melibatkan waitres.
“Razia ini kami lakukan menyusul banyaknya informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Ada indikasi jual beli dan penggunaan narkoba di lokasi, yang diduga melibatkan manajemen. Kami temukan 3 butir pil ekstasi, yang dijual waiters di dalam tempat hiburan malam,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Minggu (17/8).
Disegel dan Bakal Dirobohkan
Dalam razia ini, petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada 12 orang pengunung. Hasilnya, terdapat 9 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Dari 9 orang tersebut, termasuk diantaranya Disc Jockey (DJ) wanita.
“Total kami mengamankan 12 orang, dari 12 orang itu 9 positif narkoba. Untuk waiters, perannya yang aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung,” tambah Thommy.
Usai ditemukan adanya praktek jual beli narkoba, tim gabungan kemudian melakukan penyegelan dengan memasang police line di lokasi.
Dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk dilakukan perobohan.
“Hasil pemeriksaan tempat hiburan malam ini terindikasi tidak memiliki izin. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang tentunya untuk upaya perobohan, sama seperti yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam lain yang tidak memiliki ijin, dan terindikasi jadi sarang peredaran narokba,” tegasnya. (Rom/hbc)