Rico Waas Hentikan Program One Day No Car yang Digagas Bobby Nasution
Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, No.500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 terkait program “One Day No Car” atau Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi setiap hari Selasa, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.
“Pemko Medan resmi mencabut program ‘One Day No Car’ mulai 31 Desember 2025,” ujar Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono kepada wartawan Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan program dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena pelayanan angkutan umum di Kota Medan belum sepenuhnya terintegrasi dan belum mencakup seluruh wilayah.
“Pencabutan program One Day No Car ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas Pemko Medan. Program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026,” katanya.
Meski demikian, Pemko Medan tetap mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.
“Meskipun program One Day No Car telah dicabut, Pemko Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum, bukan hanya setiap hari Selasa, tetapi setiap hari,” ujar Suriono.
Tak hanya ASN, Pemko Medan juga berharap seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
“Kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita gunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Mari dukung upaya pengurangan emisi gas buang dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan,” pungkasnya. (Rom/HBC)