Robi Barus Imbau Warga Medan Tidak Membuang Sampah ke Drainase dan Sungai
Harianbisnis.com, Medan- Pasca musibah banjir yang menerjang Kota Medan pada tanggal 27 November 2025 harus dapat dijadikan pembelajaran untuk lebih peduli menjaga lingkungan lebih bersih.Dalam hal ini tidak membuang sampah secara sembarangan ke saluran drainase karena akan berdampak membuat sungai menjadi genangan sampah sehingga aliran air tidak jalan atau tumpat akibatnya bila hujan turun akan meluber.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sekip, Gg Sederhana, Kelurahan.Sei Putih Timur 1, Medan Petisah.
“Kita lihat dampak dari peristiwa tanggal 27 November, dibeberapa kecamatan saat air surut terjadi penumpukan sampah yang begitu luar biasa.Disini, kita harus bersama-sama untuk lebih sadar dengan tidak membuang sampah parit atau pun sungai ,” kata Robi Barus.
Namun, anggota Komisi 1 DPRD Medan itu tetap mendorong agar Pemerintah Kota ( Pemko) Medan juga dapat mempersiapkan seluruh infrakstuktur dalam penanganan sampah.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan memang sangat diharapkan.Sebaliknya, Pemko Medan siapkan infrakstuktur penanganan sampah dari truk sampah, penampungan sampah hingga petugas yang rutin mengangkut sampah,” kata Robi.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful. (Rom/HBC)