Ditandatangani Jokowi, Penjualan Rokok per Batang Dilarang!
Harianbisnis.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil.
Larangan Penjualan Eceran
Pasal 434 ayat 1 poin c secara tegas melarang penjualan rokok per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pembatasan Lokasi Penjualan
Rokok tidak boleh dijual di tempat yang sering dilalui warga, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat bermain anak.
Pembatasan Penjualan Online
Penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial hanya diperbolehkan jika terdapat verifikasi umur.
Pendekatan Hukum dan Standar Kemasan
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya standar kemasan untuk produk tembakau. Pasal 436 mengatur bahwa kemasan rokok harus memuat peringatan kesehatan yang jelas dalam bentuk tulisan dan gambar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok kepada konsumen.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Melalui berbagai ketentuan yang ketat, diharapkan angka perokok dapat berkurang secara signifikan, dan generasi muda terlindungi dari bahaya tembakau.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar kesehatan yang melihatnya sebagai upaya penting dalam mengurangi beban penyakit akibat merokok. Dengan peningkatan regulasi dan kesadaran masyarakat, masa depan tanpa rokok di Indonesia menjadi lebih mungkin terwujud. (Int)